MUI Keluarkan Fatwa Haram Berjudi Olahraga, Ini Faktanya! – Berjudi olahraga adalah salah satu kegiatan yang ramai peminat karena ada jackpot besar yang menanti pemainnya. Sayangnya, baru-baru ini para pemain judi olahraga diingatkan lagi dengan fatwa haram berjudi olahraga oleh MUI. Para pemain judi olahraga pastinya jadi berpikir dua kali jika ingin memulai permainan judi olahraga ini. Jadi bagaimana hukumnya permainan judi olahraga oleh MUI? Berikut faktanya.
Latar Belakang Fatwa Haram Berjudi Olahraga
Pengeluaran fatwa haram dari MUI ini bukan tanpa sebab karena sebenarnya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun dilarang di dalam agama islam. Ada banyak dasar hukum islam yang melarang kegiatan perjudian ini, termasuk permainan judi olahraga. Berikut dasar hukum islam yang mendasari fatwa haram dari MUI tersebut.
1. Firman Allah SWT di Alquran
Permainan judi, termasuk judi olahraga, sebenarnya termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Alquran dan tertuang di QS. Al-Maidah ayat 90-91. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang dilarang karena termasuk perbuatan setan dan manusia dilarang melakukan kegiatan. Kegiatan perjudian nantinya akan membuat setan senang karena bisa memecah belah persaudaraan di antara makhluk Allah. Maka dari itu, manusia diperintahkan untuk menjauhi perjudian agar mendapatkan keberuntungan.
Di dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang menyatakan bahwa berjudi tidak akan memberikan keuntungan kepada pemainnya. Memang ada keuntungan yang akan didapatkan oleh pemain berupa komisi, namun keuntungan yang didapatkan tersebut tidak akan lebih besar dari manfaat yang akan didapatkan. Tidak hanya itu saja, pemainnya bahkan akan mendapatkan dosa besar.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW
Selain dasar dari Alquran, MUI juga mempertimbangkan hadits dari nabi Muhammad SAW. Beliau dengan jelas bersabda bahwa siapa yang memainkan permainan dengan al-nard atau semacam dadu, maka pemain tersebut akan durhaka besar kepada Allah. Meskipun di sini dijelaskan bahwa permainan tersebut dimainkan dengan dadu, namun hal ini tetap merujuk pada permainan judi dalam bentuk apapun, termasuk permainan judi olahraga.
3. Hukum Kaidah Fiqh dan Pendapat Ulama
Pelarangan permainan judi tersebut juga diperkuat dengan adanya hukum kaidah Fiqh dan pendapat dari berbagai ulama yang menyatakan bahwa semua yang sudah diharamkan harus dihindari. Hal ini karena setiap yang sudah diharamkan tersebut akan menimbulkan bahaya dan juga kerusakan bagi manusia. Perlu diingat bahwa bermain judi sangat rentan dimainkan dalam waktu yang lama dan semua yang berlebihan harus dihindari.
Fatwa haram permainan judi olahraga dari MUI ini muncul lagi ketika ketika permainan judi PUBG ramai di kalangan masyarakat. Hal ini merujuk pada firman Allah di Alquran yang menyebutkan bahwa permainan judi adalah perbuatan setan dan ini didukung dengan beberapa hadits dan kaidah hukum lain.