Perjudian dalam Ajaran Agama Islam dan Kristen – Bermain judi menjadi salah satu hiburan yang bisa ditemukan saat ini. Judi sendiri sudah ada sejak cukup lama. Sudah bertahun-tahun judi ini ada, dan masih tetap diminati sampai saat ini. Di negara lain, bahkan judi menjadi suatu komoditas tersendiri. Beberapa negara melegalkan dan memberikan ijin untuk mengadakan perjudian. Resort dan Casino pun dibangun untuk semakin memudahkan para pemain judi untuk mengakses hiburan yang sangat kental dengan taruhan uang ini. Dari sini, negara tidak sekedar melegalkan, tapi juga meraup pendapatan dari pajak yang disetorkan oleh pebisnis dan pemilik casino serta resort yang membuka lokasi perjudian tersebut. Walau demikian, memang tidak semua negara memberikan akses dan ijin untuk hiburan yang satu ini. Salah satu negara tersebut adalah Indonesia.
Indonesia memang melarang adanya perjudian. Dalam berbagai kesempatan, tidak jarang pula diadakan penggerebekan dan penutupan tempat judi sebagai bukti bahwa negara tidak mengijinkan hiburan yang satu ini. Di tengah maraknya judi online pun, pemerintah tetap tidak melonggarkan perijinan yang ada. Karena itu, sudah cukup banyak situs judi online yang terblokir dan tidak bisa diakses. Ketika pemain judi ingin mengakses situs tersebut, secara otomatis mereka akan diarahkan ke akses internet positif. Ini semua menjadi bentuk dari ketegasan pemerintah dalam melarang berbagai bentuk perjudian. Ini bukan saja sekedar tentang peraturan yang ditetapkan pemerintah, tapi juga terkait norma yang ada di masyarakat. Selain itu, ada juga ajaran-ajaran agama yang tidak mendukung adanya perjudian.
Setidaknya, agama yang diakui oleh pemerintah saat ini memang menyampaikan ajaran yang menunjukkan penolakan terhadap perjudian. Selain penolakan, ada juga ajaran agama yang benar-benar dengan tegas melarang hal ini. Salah satu yang memiliki sikap tegas tentang hiburan ini adalah agama Islam. Dalam Al-Quran sudah beberapa kali disebutkan tentang berbagai larangan terkait judi dan taruhan. Ini bukan saja sebagai sesuatu yang tidak terlalu bermanfaat bagi umat muslim, tapi juga mengandung dosa yang bisa dijatuhkan pada mereka yang bermain. Salah satu ayat yang bisa dijadikan rujukan adalah QS. Al-Maidah;91. Di ayat ini, Allah berfirman bahwa judi dan minuman keras merupakan salah satu tindakan dari setan untuk menjauhkan orang dari sholat dan Allah. Di ayat sebelumnya pun ditegaskan bahwa perjudian, minuman keras, pemujaan berhala, dan juga mengundi nasib merupakan bentuk dari pekerjaan setan yang harus dijauhi. Ini tentu sudah cukup menjelaskan bagaimana ajaran Islam memandang perjudian ini.
Dalam agama Kristen, memang tidak ada ayat kitab suci yang secara khusus menyebutkan tentang perjudian. Walau demikian, bukan berarti bahwa perjudian adalah hal yang diperkenankan untuk umat Kristiani. Dalam hal ini, yang lebih ditekankan adalah tentang kebijaksanaan setiap umat dalam menggunakan dan memanfaatkan harta serta uangnya. Dalam Surat Paulus kepada Timotius yang pertama, Santo Paulus menyarankan agar umat tidak menjadi hamba dari uang dan terlalu cinta terhadap uang. Hal ini karena akar dari segala kejahatan adalah cinta terhadap uang. Lalu, dalam Kitab Amsal, disebutkan bahwa manusia itu harus mampu bekerja keras, dan karenanya kekayaan dan penghasilan haruslah didapatkan dari cara yang halal. Dari surat Santo Paulus dan Kitab Amsal ini, bisa dilihat tentang anjuran dalam hal memanfaatkan uang dan kekayaan, termasuk juga dalam penggunaannya. Perjudian sendiri menjadi suatu tindakan yang berlawanan karena ini membuat orang terlalu terikat pada uang, dan ini pun menjadi cara mendapatkan penghasilan yang tidak tepat.